blt-dana-desa
blt dana desa

BLT Dana Desa Diperpanjang Sampai Akhir Desember, Cek Syarat untuk Mendapatkannya!

Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa sebesar Rp600.000 per bulan merupakan salah satu upaya perlindungan sosial di tengah wabah Covid-19. Selain itu, pemerintah sempat memperpanjang masa pemberian bantuan meninjau masa pandemi tak kunjung berakhir.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menjelaskan terdapat lebih dari 500 desa di 33 provinsi yang tak mempunyai anggaran cukup untuk tambahan dana desa. Hal ini disebabkan dana desa yang cair lebih awal, sehingga kekurangannya ditutupi pemerintah.

Syarat dan ketentuan mendapatkan BLT dana desa

Sejumlah syarat dan ketentuan diberlakukan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BLT dana desa, di antaranya:

  • Calon penerima adalah masyarakat yang sudah masuk pendataan RT/RW dan berada di desa;
  • Calon penerima termasuk kelompok yang kehilangan mata pencaharian di masa pandemi;
  • Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat. Dengan kata lain, calon penerima BLT dana desa bukan peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Paket Sembako, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT);
  • Calon penerima yang tak menerima bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar RT/RW, bisa mengajukannya kepada aparat desa yang bersangkutan;
  • Calon penerima yang memenuhi syarat, tetapi tak mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Kartu Penduduk (KTP), masih bisa menerima bantuan tanpa membuat KTP. Hanya saja mereka harus berdomisili di desa tersebut, sehingga alamat lengkapnya bisa dicatat;
  • Calon penerima yang sudah valid dan terdaftar akan menerima BLT dana desa, baik secara tunai maupun non tunai. Untuk non tunai akan ditransfer ke rekening bank penerima. Jika mereka tidak memiliki rekening bank, mereka bisa menghubungi aparat desa dan bank milik negara di sekitar tempatnya tinggal.
Artikel Menarik:  Inilah Perbedaan Data dan Informasi yang Perlu Diketahui

Himpunan Bank Negara (Himbara) memudahkan proses pencarian untuk penerima BLT dana desa secara non tunai tanpa dikenakan bunga maupun biaya administrasi lain. Calon penerima hanya perlu menyerahkan fotokopi kepada kades (kepala desa), lalu kades yang melanjutkannya kepada bank-bank milik negara yang telah ditunjuk.

Kemudian, masyarakat dapat mengecek nama-nama penerima BLT dana desa secara online dengan mengakses laman sid.kemendesa.go.id. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Akses laman sid.kemendesa.go.id, lalu pilih pencarian data desa pada menu;
  2. Akan muncul data desa sesuai urutan nama. Ketikkan nama desa yang dimaksud, lalu tekan Enter;
  3. Setelah laman berisi deskripsi desa termuat, calon penerima akan menemukan rekomendasi, dana desa, SDGs, BUMDES, APBDES, dan BLT DD;
  4. Pilih menu BLT DD untuk membuka daftar penerima. Informasinya sudah memuat nama lengkap peserta hingga alamatnya;
  5. Tinggal gulirkan laman untuk menemukan apakah nama penerima sudah terdaftar di sana.
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments